Kecewa Tidak Bisa Aksi di Depan MK, Demonstran: Kita Rakyat Juga Berhak

Antara
Pengamanan di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13.000 personel TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Medan Merdeka Barat dan Medan Merdeka Utara telah sudah terpasang perintang jenis movable concrete barrier (MCB) dan kawat berduri.

Buntutnya, massa yang datang sejak pagi tidak dapat menggelar aksi seperti sehari sebelumnya. Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa.

"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri saat ditemui wartawan, Kamis (27/6/2019).

Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.

Untuk lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

12 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

13 hari lalu

David Pajung Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Kericuhan 27 Agustus

16 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal