Berdasarkan data yang dikumpulkan Gabungan Lintas Partai di lapangan, kecurangan itu juga dilakukan dengan memanfaatkan program dana bantuan PKH dari pemerintah pusat. Dana PKH dicairkan pada 16 April 2019 pukul 23.00 WIB atau beberapa jam sebelum coblosan.
”Keluarga penerima dapat uang PKH Rp400.000 dan tiga kartu nama caleg NasDem. Mereka diperintahkan oleh kepala desa atau lurah coblos tiga caleg itu disertai ancaman jika tidak memilih, maka selanjutnya tidak akan menerima bantuan itu lagi,” kata Andi Tiyas.
Dia menambahkan, kecurangan juga melibatkan anggota KPPS. Berdasarkan data yang diperoleh, di sejumlah TPS anggota KPPS mencoblos surat suara sisa. Video anggota KPPS ini telah ramai beredar. Menurut Andi, masih banyak video serupa di TPS lain yang mempertontonkan kecurangan masif itu.
Ketua DPD Partai Golkar Tapteng Buyung Sitompul menuturkan, kecurangan yang dilakukan ASN menegaskan keterlibatan Bupati Bakhtiar Sibarani. Logikanya, ASN tidak akan berani berbuat curang karena ada ancaman pecat di undang-undang.
”Kalau tidak diperintah oleh orang yang kuat, mana berani ASN berbuat demikian? Siapa yang bisa menggerakkan birokrasi, kan pemimpin birokrasi itu,” katanya.