Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid!

Jonathan Simanjuntak
Buronan Kejagung, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Riza sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Sudah (diajukan red notice)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurut Anang, red notice yang diajukan telah memenuhi seluruh mekanisme. Riza telah ditetapkan DPO setelah tidak memenuhi tiga panggilan yang patut dari penyidik.

"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, disamping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu," jelas dia.

Dia mengatakan pihaknya juga kini tengah menelusuri aset-aset yang dimiliki Riza. Hal ini, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Riza.

"Yang jelas tim penyidik masih tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaannya yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya," kata Anang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Sejumlah Menteri Kompak Singgung Riza Chalid di Unggahan Dukung Prabowo, Ini Respons Kapolri

Mobil
3 bulan lalu

Koleksi Mobil Riza Chalid Jadi Sorotan, Ada Mercy Maybach Rp10 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Begini Penampakannya

Nasional
3 bulan lalu

DPO Terbit, Riza Chalid Jadi Buronan Kejagung sejak 19 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal