Sebelumnya, Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk seluruh terdakwa. Adapun para terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun demikian, beberapa terdakwa kasus korupsi ini mendapat keringanan hukuman melalui upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.