Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Danandaya Arya Putra
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," kata Qohar, Selasa (22/4/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
12 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal