Kejagung Ambil Alih Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Ini Kata Plt Jampidsus

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum berlanjut setelah perkara dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipidkor Polri.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).

Menurut Rudi, pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materiel dalam perkara tersebut.

"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materielnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

3 hari lalu

Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

3 hari lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal