JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Upaya paksa itu akan dilakukan apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menegaskan apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menjemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rudi, proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu tetap berjalan meski sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.