Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Lagi

Achmad Al Fiqri
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Upaya paksa itu akan dilakukan apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini, Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Rudi menegaskan apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menjemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rudi, proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu tetap berjalan meski sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?

2 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Belum Tunjuk Pengacara Penggantinya: Dia Bilang Saya Tak Ada Tandingannya

3 jam lalu

Hotman saat Ditanya Keberadaan Eks Jampidsus Febrie: Dia Belum Ditahan

3 jam lalu

Hotman Paris Sebut Kasus Eks Jampidsus Febrie The Dream Case, Banyak Pengacara Berminat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal