"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.