Kejagung: Andi Irfan Jaya Yakinkan Djoko Tjandra dengan Jual Nama Hakim MA

Irfan Ma'ruf
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus cessie Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Salah satu tersangka yang terjerat yakni eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menduga Andi Irfan menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa.

Nama-nama hakim MA dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.

"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Dia disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

6 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

7 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

7 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal