Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan keputusan perlindungan terhadap Ferry merupakan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Salah satu pertimbangan LPSK yakni Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut disebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.

Menurut Susilaningtias, informasi yang dimiliki seorang saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, terutama dalam perkara serius seperti korupsi dan TPPU.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susilaningtias.

Baca Juga
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Febri Diansyah Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Rp40 Miliar, Ungkap Isi BAP Tan Kian

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

4 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal