JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan salah satu saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.
"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang menjelaskan, penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut diharapkan membuat Ferry dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tuturnya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang (FH). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara yang tengah ditangani.