Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan salah satu saksi kunci kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut.

"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).

Anang menjelaskan, penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut diharapkan membuat Ferry dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang (FH). Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara yang tengah ditangani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Febri Diansyah Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Rp40 Miliar, Ungkap Isi BAP Tan Kian

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

4 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal