Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Zulkifli Hasan terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2013). 

Kuntadi menegaskan kasus tersebut terbukti ada perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. 

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi 

Dalam kasus tersebut, hari ini penyidik menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI). Kasus ini diduga terjadi pada periode 2015-2023.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
5 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
5 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal