Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Riyan Rizki Roshali
Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang termasuk eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut Djarum Victor Rachmat Hartono. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap lima orang kepada imigrasi. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Adapun, kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. 

Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, terkait pengajuan pencekalan ini juga telah dikonfirmasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Momen Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri

57 tahun lalu

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG

57 tahun lalu

Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji Kejagung, Bakal Dikabulkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal