Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Riyan Rizki Roshali
Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang termasuk eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut Djarum Victor Rachmat Hartono. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap lima orang kepada imigrasi. Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Adapun, kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. 

Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, terkait pengajuan pencekalan ini juga telah dikonfirmasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," kata Agus saat dihubungi wartawan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
1 hari lalu

Respons Roy Suryo Dicegah Polda Metro ke Luar Negeri: Saya Sih Senyum Aja

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal