Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan aliran uang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

"Itu masih didalami ya semuanya (termasuk aliran dana), jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Dia mengatakan penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan laptop tersebut dari Nadiem. 

"Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berbicara beberapa kalimat kepada awak media yang meliput. Nadiem berpesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Korupsi Laptop Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Berapa Aliran Uang ke Nadiem?

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Tertutup soal Laptop Chromebook, Wajibkan Peserta Pakai Headset

Nasional
3 bulan lalu

Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal