Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menahan DP, tersangka kasus korupsi Tol MBZ (Foto: Ist)

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa yang telah divonis adalah Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia lelang di PT JCC; dan Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Karena menderita penyakit autoimun, Sofiah menjalani hukuman dalam status tahanan kota. 

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Terdakwa Tony Budianto Sihite divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara itu, Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan hal yang sama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Seleb
18 jam lalu

Doktif Desak Polisi Segera Tahan Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
19 jam lalu

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif: Selamat Ya Suneo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal