Kejagung: Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejari Jaksel Senin Lusa

Martin Ronaldo
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (3/10/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima para tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (3/10/2022) lusa. Penyerahan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022).

Ketut mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan para tersangka. Tujuannya untuk menghindari penghilangan alat bukti.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.

Selain penghilangan barang bukti, penahanan juga diperlukan untuk menghindari para tersangka melarikan diri serta mempengaruhi saksi-saksi.

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

16 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

21 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

29 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal