Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Irfan Ma'ruf
Kejagung geledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ (dok. Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 3 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga perusahaan itu berada DKI Jakarta. 

"Pertama, PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023). 

Kedua, PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8, Kembangan, Jakarta Barat. 

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

3 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Direktur Penyidikan Jampidsus Diganti

9 jam lalu

Daftar Pejabat Baru Kejagung: Asep Nana jadi Wakil Jaksa Agung-Leonard Simanjuntak Jampidum

12 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal