JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Kejagung pun kini menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumadena menyebutkan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Jumat (12/5/2023).
Ketut menjelaskan, pihak penyidik Kejagung juga sudah melakukan penggeledahaan di beberapa tempat terkait kasus tersebut.
“Adapun beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren–Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ujar dia.
Dari hasil penggeledahan, kata Ketut, turut diamankan beberapa bukti dokumen dan bukti elektronik dalam perkara itu.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” katanya.