Kejagung Hanya Pamerkan Tumpukan Uang Rp2 Triliun dari Total Sitaan Rp13 Triliun, Ada Apa?

Jonathan Simanjuntak
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan tumpukan uang sitaan hasil korupsi CPO yang diserahkan kepada negara jumlahnya tak sampai Rp13 triliun. (Foto: iNews.id/Arif)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13 triliun hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Namun, dari tumpukan uang yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, ternyata jumlahnya hanya Rp2 triliun.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin total uang pengganti yang dikembalikan kepada negara berjumlah Rp13,255 triliun. Sayang, ruangan di lembaganya tidak dapat menampung keseluruhan uang tersebut sehingga hanya menampilkan tumpukan uang Rp2 triliun saja.

"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ungkap Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung, tegas dia, juga akan berfokus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara khususnya adalah sektor menyangkut harkat hidup rakyat.

"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

3 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

3 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

3 hari lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal