Kejagung Hentikan 8 Kasus Hukum, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, iNews.id - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan delapan perkara. Hal ini berdasarkan restorative justice.  

"Melakukan ekspose dan menyetujui delapan dari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adapun delapan perkara yang dihentikan yakni, tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Tersangka HERMAN BIN NYAKRIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
19 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
21 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal