Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

"Dan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif," tuturnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut 17 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

1. Tersangka Abdul Rahman als Abdul bin Rachmadi (alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

2. Tersangka Etti Painingrum alias Iyum alias Evi binti Paimin dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

13 jam lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

13 jam lalu

Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

14 jam lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal