Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. Kini orang-orang terkait perkara tersebut terbebas dari hukuman pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, pemberian restorative justice berdasarkan peraturan terkait penghentian penuntutan.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ucap Ketut.

Dia menjelaskan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

5 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

6 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

11 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal