Kejagung Hormati Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Bakal Pelajari Putusan Hakim

Irfan Ma'ruf
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kejagung menghormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut.

Kejagung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum putusan tersebut.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.

Selain itu, Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Bharada E. Kejagung juga menunggu langkah yang akan dilakukan Bharada E beserta kuasa hukumnya dalam menyikapi vonis tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
1 bulan lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal