Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengimbau masyarakat melapor kasus dugaan tindak pidana di tambang nikel Raja Ampat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Beri Laporan Palsu: Jangan Main-Main dengan Saya

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

Tugas Komisi Reformasi Polri Rampung, Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran 

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal