Kejagung: Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar

Muhammad Refi Sandi
Kejagung mengungkap kasus yang melibatkan bos Sritex (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

Menurut Qohar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).

Selain pemberian kredit terhubung tadi, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Kini, Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Tampang Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka

Nasional
8 bulan lalu

Breaking News: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka

Nasional
8 bulan lalu

Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo yang Ditangkap Kejagung

Nasional
11 jam lalu

Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal