Kejagung: Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar

Muhammad Refi Sandi
Kejagung mengungkap kasus yang melibatkan bos Sritex (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar. 

Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Tampang Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka

Nasional
5 bulan lalu

Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo yang Ditangkap Kejagung

Nasional
11 jam lalu

IHSG Sesi I Hari Ini Anjlok, Purbaya: Gak Apa-Apa, Broker Jadi Untung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal