Anang menambahkan, pemeriksaan para saksi untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam perkara itu, sedianya Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Adapun salah satu tersangka masih berstatus buron yakni, Muhammad Riza Chalid. Jaksa menyebut para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.