Kejagung Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani terkait Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak
Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (tengah) diperiksa kembali oleh Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook pada Jumat (13/6/2025). (Foto: Ari Sandita)

Adapun perkara korupsi pada program digitalisasi yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan laptop dengan OS Chromebook untuk mendukung program tersebut. 

Total pengadaan laptop dengan OS chromebook mencapai Rp9,9 triliun. Kejagung menilai ada tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pengadaan itu. 

Pemufakatan jahat yang dimaksud berkaitan mengganti kajian tim teknis agar memuluskan pengadaan Chromebook. Kemendikbudristek diduga mengganti kajian pertama tim teknis pengadaan itu. 

Padahal, tim teknis sebelumnya telah merekomendasikan agar pengadaan laptop menggunakan OS Windows bukan Chromebook.

Dipaksakannya pengadaan laptop OS Chromebook dinilai Kejagung tidak didasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
2 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
7 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal