Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik hingga kini masih mendalami kepemilikan emas tersebut.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dia menegaskan Kejagung telah bersikap terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Menurut Anang, Tim 9 Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi, alat bukti, dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.