"Barang buktinya (laptop dan iPad), yang sifatnya pribadi, pastinya penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," ungkap dia.
Adapun, barang tersebut akan diberikan dari pihak Kejari Jakarta Pusat. Sebab, perkara Tom Lembong berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.
"Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat," katanya.