JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan laptop hingga iPad milik eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Barang tersebut sebelumnya sempat disita pihak Kejagung.
Anang mengatakan bahwa pengembalian itu dilakukan dengan memanggil Tom Lembong atau kuasa hukumnya. Setelah itu, dibuatkan berita acara dan terakhir penyerahan barang-barang.
"Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembong-nya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, nggak ada masalah," ujar Anang pada wartawan, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan pengembalian barang tersebut direncanakan pada hari ini.