Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Danandaya Arya Putra
Mantan Mendag Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa seluruh anggota majelis hakim dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Zaid menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Dia mengatakan, Tom tidak ingin kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi akhir dari perjuangan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Shorts
2 bulan lalu

Mahfud MD Puji Prabowo soal Abolisi Tom dan Amnesti Hasto: Hukum Ditegakkan Bukan untuk Alat Politik

Nasional
2 bulan lalu

Jawaban Kejagung soal Isu Politik di Balik Kasus Tom Lembong

Buletin
13 hari lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal