Batu bara yang dilelang merupakan aset milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit awal objek lelang ditetapkan Rp178.873.527.000 dengan uang jaminan sebesar Rp80 miliar. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id.Sebanyak tujuh peserta mendaftar dalam lelang tersebut. Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan.
Pejabat lelang kemudian menetapkan satu peserta yang memenuhi persyaratan sebagai pemenang. Dia adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran Rp179.073.527.000.
"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Aktivitas pertambangan tersebut disebut berlangsung hingga 2025.