“Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat terpidana mengajukan kredit fiktif ke bank pembangunan daerah. Kala itu bank mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp548 miliar.
Dana dikucurkan kepada dua perusahaan itu untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Saat itu, Andi merupakan debitur PT Hastuka Sarana Karya yang berkantor di Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pembobolan dana bank tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Andi Winarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 12 Juli 2019.