JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi pembobolan salah satu bank BUMD, Andi Winarto, seluas 666 meter persegi. Aset yang dilelang itu laku Rp5,4 miliar.
“Lelang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menjelaskan, aset yang dilelang tersebut berupa empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Seluruh aset rampasan itu laku terjual.
“Adapun objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp5.461.200.000,” ujar dia.
Anang menambahkan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).