Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.
Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro.