Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor

Jonathan Simanjuntak
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (tengah) tiba di Gedung Kejagung, Jakarta. Kejagun mulai melimpahkan berkas kasusnya ke PN Tipikor (Foto: Felldy Aslya Utama)

Rudi Suparmono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, yang seluruhnya disertai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, suap, dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Dalam pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur, Rudi diduga menerima jatah suap dari ibu Gregorius Ronald Tannu. Nilai jatah uang yang bakal diterima Rudi disebut sebesar 20.000 dolar Singapura.

Uang tersebut rencananya akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum diterima Rudi. (Jonathan Simanjuntak).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Profil Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
4 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal