Rudi Suparmono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, yang seluruhnya disertai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, suap, dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Dalam pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur, Rudi diduga menerima jatah suap dari ibu Gregorius Ronald Tannu. Nilai jatah uang yang bakal diterima Rudi disebut sebesar 20.000 dolar Singapura.
Uang tersebut rencananya akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum diterima Rudi. (Jonathan Simanjuntak).