Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor

Jonathan Simanjuntak
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (tengah) tiba di Gedung Kejagung, Jakarta. Kejagun mulai melimpahkan berkas kasusnya ke PN Tipikor (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke PN Tipikor. Pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (6/5/2025).

Adapun perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

"Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 6 Mei 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).

Harli menjelaskan Rudi dijerat pasal berlapis atas pemufakatan jahat pengurusan perkara terkait Ronald Tannur. Pemufakatan jahat itu berujung pada vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di tingkat pengadilan pertama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Profil Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
4 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal