Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta

Jonathan Simanjuntak
Kejagung menyerahkan berkas perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex. (Foto: Dok. Kejagung)

Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.

Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Sejauh ini, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tersangka itu merupakan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Sementara 10 orang lainnya merupakan petinggi dari PT. Sritex, Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Bank Jateng.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Nasional
26 hari lalu

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

Nasional
2 jam lalu

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Beberkan Hak Tersangka Dapat SPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal