Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan Tas Mewah yang Disita di Pengadilan

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar di Kantor Kejagung. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Sandra Dewi membuktikan 88 tas mewah yang disita di pengadilan. Tas mewah tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi suaminya Harvey Moeis.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One SindonewsTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). 

Herli Siregar menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidak menghasilkan apapun. Sebab persidangan memberikan ruang untuk saksi atau tersangka membantah penyitaan tersebut.

"Kalau berkoar di luar persidangan nggak akan membuahkan hasil," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
24 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya

Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal