Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali
Kejagung memamerkan uang suap dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) setelah ditetapkan tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti tindak pidana korupsi. Zarif 

"ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejagung juga memamerkan uang suap yang disita dalam kasus tersebut. (Foto MPI).

Kejagung juga memamerkan uang suap dalam kasus tersebut. Terlihat tumpukan uang pecahan rupiah nyaris Rp1 triliun atau Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

10 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

10 jam lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

11 jam lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal