JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) setelah ditetapkan tersangka. Dia diduga menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti tindak pidana korupsi. Zarif
"ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejagung juga memamerkan uang suap dalam kasus tersebut. Terlihat tumpukan uang pecahan rupiah nyaris Rp1 triliun atau Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.