Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali
Kejagung memamerkan uang suap dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto MPI).

Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejagung untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Denpasar, Bali. 

Diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman. Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

15 jam lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

16 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

17 jam lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal