Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate Rabu: Terkait Perannya sebagai Pengguna Anggaran

Carlos Roy Fajarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) pada Rabu (15/3/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JP) pada Rabu (15/3/2023). Plate akan ditanya alasan Kominfo membangun proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Terkait kasus (dugaan kasus korupsi) BTS Bakti Kominfo. Mungkin rekan-rekan sudah mendengar pada hari Rabu kita berencana memanggil saksi saudara JP," ujar Kuntadi.

Dia menyebutkan kehadiran yang bersangkutan untuk memastikan perannya sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan BTS.

"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate 

Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023.

"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate.

Kejagung diketahui telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal