Kejagung Patuhi Putusan Praperadilan, Tak Tindak Lanjuti Berkas Perkara Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas atau P-19 ke penyidik. (Foto MPI).

Menurutnya, jika penyidik kembali mengirimkan berkas perkara yang lama akan ditolak. Putusan praperadilan menjadi rujukan jaksa.

“Sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti baru lagi terkait itu. Ini kan praperadilan. Kalau memang ditemukan keterkaitan pihak-pihak itu dengan bukti-bukti baru ya,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

9 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

11 jam lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

17 jam lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal