Menurutnya, jika penyidik kembali mengirimkan berkas perkara yang lama akan ditolak. Putusan praperadilan menjadi rujukan jaksa.
“Sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti baru lagi terkait itu. Ini kan praperadilan. Kalau memang ditemukan keterkaitan pihak-pihak itu dengan bukti-bukti baru ya,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).