Kejagung Patuhi Putusan Praperadilan, Tak Tindak Lanjuti Berkas Perkara Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas atau P-19 ke penyidik. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mematuhi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan pemohon Pegi Setiawan. Berkas perkara pun tidak akan ditindaklanjuti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas atau P-19 ke penyidik.

"Maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan," kata Herli Siregar di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024). 

Herli mengatakan jika Polda Jawa Barat ingin membuka kasus pembunuhan Vina kembali harus ada bukti baru. Sebab hasil pertimbangan majelis hakim telah dinyatakan adanya kesalahan prosedur selama proses penyidikan.

“Setiap, kemungkinan itu bisa iya kan. Apabila memang ditemukan ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Pegi) terlibat dalam konteks ini. Tapi sampai sekarang kan bahwa ada prosedural yang tidak dijalankan itu dia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
15 jam lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
17 jam lalu

Berkas Perkara Lengkap, Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Segera Disidang

Nasional
21 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal