Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dua orang saksi itu berinisial TI dan HMES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan TI menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru

“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di kantor yang sama.

Pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 menit lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, Dapat Kiriman Makanan

1 jam lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

1 hari lalu

Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal