JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 pejabat imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kedua saksi yang diperiksa, yaitu Danang Sukmawan sebagai Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Saksi berikutnya, yaitu Usin sebagai Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham.
"Jampidsus kembali memeriksa 2 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat pemberian atau janji atas nama tersangka Djoko Tjandra," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, pemeriksaan kedua saksi untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menemui Djoko Tjandra. Selain itu untuk mendalami terkait pemberian atau janji Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ucapnya.