JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Pinangki melakukan tindakan lain selain menukarkan uang dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke money changer. JPU menyebut Pinangki menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat (AS).
"Terdakwa telah melakukan penukaran 337.000 Dolar AS menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).
Pinangki disebut telah menggunakan uang itu untuk membelikan satu unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama dirinya sendiri. Pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.
"Setelah pembayaran lunas, mobil itu dikirim ke apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui ojek online ke apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," ucapnya.