Kejagung Periksa 24 Saksi terkait Kasus Korupsi Bantuan Dana ke KONI

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

Ali Patiwiri, Doede Gambiro, Wahyu Yuda, Sarozawanto, Hambari, Ahmad Subagiab, Joko Seftianto, Didik Mukrianto, Lilik Darmono, Indra Lesmana, Aris Apriyansyah, Yudi Firnabsyah, Kurniadi Rusandi, Subandono Soegino, Rilawati, Hening Paradigma. 

Hari menjelaskan, 24 saksi tersebut diminta untuk mengklarifikasi mengenai penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.

"Sebagian besar menyatakan tidak menerima dan tidak membenarkan kegiatan tersebut. Dengan bukti tersebut akan dapat diperhitungkan berapa kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
6 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal