Kejagung Periksa Andi Irfan di KPK terkait Kasus Jaksa Pinangki

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Irfan diperiksa terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejagung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dia menuturkan tidak bisa menjelaskan seputar pemeriksaan tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan kewenangan tim penyidik Kejagung.

"Sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
3 tahun lalu

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal